Guru ngaji di Malang cabuli tiga muridnya yang masih di bawah umur. (ilustrasi).

"Setelah melakukan pelecehan itu korban diberi uang Rp 2 ribu hingga 5 ribu dan disuruh pulang," ujarnya.

Korban yang menerima perlakuan itu akhirnya mengadukan ke orang tuanya hingga kabar itu tersebar ke ketua RT setempat. Setelahnya, ketua RT ini akhirnya mendatangi rumah pelaku untuk melakukan klarifikasi. Namun, pelaku berkilah dan menyebut bahwa kabar tersebut hanya fitnah.

"Saat ini kami masih meminta keterangan saksi dan korban. Sudah ada enam yang diperiksa, yakni satu pelapor orang tua korban, 3 korban dan 2 saksi. Selanjutnya kami akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan," katanya.

Pelaku terancam Pasal 82 Juncto pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network