Motor milik guru yang dibakar di Sumenep. (Foto: Ist(

“Pelaku ini tidak terima dengan apa yang diucapkan pelaku,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kemudian Pasal 406 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network