Berdasarkan dokumen International Hydrographic Organization (IHO) B6, definisi gunung bawah laut adalah fitur atau obyek yang memiliki elevasi atau ketinggian yang berbeda dengan sekelilingnya.
"Beda tinggi lebih besar dari 1.000 meter di atas relief sekitarnya dengan diukur dari batimetri terdalam yang mengelilingi sebagian besar fitur atau obyek tersebut," terang Fajar.
Berdasarkan definisi di atas dan hasil identifikasi gunung bawah laut yang dihasilkan dari survei Landas Kontinen Ekstensi (LKE), seluruh pakar dan perwakilan yang hadir pada koordinasi teknis menyimpulkan bahwa obyek yang didapat dari hasil survei LKE ini termasuk kategori gunung bawah laut, baik dari sisi geologi maupun hidrografi. Seluruh data yang ada sesuai dengan dokumen IHO B6.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, pemberian nama dapat diberikan terhadap obyek yang ada di darat dan laut.
Nantinya, pada bulan Maret 2023, akan dilaksanakan penelaahan nama rupabumi tingkat pusat. Saat ini, usulan nama gunung bawah laut yang disampaikan Pemkab Pacitan masih akan difinalisasikan dengan para pejabat setempat.
"Diharapkan nama gunung api ini nantinya dapat masuk ke dalam Gazeter RI. Bahkan, direncanakan nama gunung bawah laut ini akan disubmit ke ranah internasional di The GEBCO Sub-Committee on Undersea Feature Names (SCUFN)," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait