Pemkot Surabaya menertibkan bangunan liar di Pasar Pagesangan. Lahan seluas 3.000 meter persegi itu akan diubah menjadi area parkir berbayar. (Foto: iNews).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin.

"Sebenarnya ini sudah lama, sejak 2024 pihak Kecamatan sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik stand dan mencari siapa pemilik stand yang ditemati tapi ternyata tidak ditemukan," ujarRizal di lokasi.

Setelah seluruh bangunan dibongkar, lahan bekas lapak liar tersebut akan ditata kembali oleh Kecamatan Jambangan. Pemkot Surabaya berencana memanfaatkan lokasi itu sebagai lahan parkir berbayar untuk mendukung penataan kawasan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network