Gubernur Khofifah mengeluarkan SE penggunaan mobil listrik dan kompor induksi. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 671/85/124.3/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan kompor induksi di Jatim. SE ini merupakan dukungan kongkrit Pemprov Jatim terhadap Perpres 55 tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.  

Gubernur Khofifah berharap, SE ini akan memacu semangat bersama dalam upaya peningkatan ketahanan energi di sektor transportasi terjadi percepatan. Dari situ akan terwujud energi yang ramah lingkungan, kualitas udara bersih serta komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca. 

Di sisi lain, penggunaan KLBB dan kompor induksi ini akan berdampak pada penguatan ekonomi nasional melalui pengurangan impor, subsidi BBM serta penghematan devisa negara.

"Melalui SE ini kami mengimbau mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pengelola restoran, hotel, apartemen, rumah susun, serta masyarakat segera bertransformasi ke KLBB dan kompor induksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Khofifah Rabu (23/3/2022).


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network