SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa melarang kegiatan hiburan yang menimbulkan kerumunan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/23604/118.5/2020 tentang pelaksanaan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Selain larangan kerumunan, SE tersebut juga mengatur tentang pembatasan akomodasi untuk hotel dan penginapan. Untuk daerah zona merah misalnya, dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas akomodasi, zona orange maksimal 50 persen dan zona kuning maksimal 75 persen dari kapasitas akomodasi.
SE tersebut juga melarang diadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa, baik di dalam atau di luar ruangan. SE tersebut juga melarang bioskop buka di daerah yang masih berstatus zona merah juga zona oranye.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait