Ketua Umum PP Muslimat NU itu mengatakan, pelaporan SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Sehingga setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkannya.
Tak hanya itu, Khofifah juga menyebut kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan ini juga menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan bangsa. "Karena proses untuk membangun negeri ini, memang komponen utamanya ada di pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak," katanya.
Khofifah juga mengimbau wajib pajak di Jatim untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. "Sekarang NIK bisa jadi NPWP sekaligus, tapi harus divalidasi, yang belum bisa segera dilakukan penyesuaian dan validasi," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Sigit Danang Joyo menyampaikan apresiasi kepada Khofifah yang berkenan melaporkan SPT tahunan. Menurutnya, hal ini bisa menjadi contoh bagi seluruh wajib pajak di Jatim. "Progres pelaporan SPT sejauh ini tidak mengalami penurunan," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait