Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

MALANG, iNews.id - Polresta Malang mengancam akan menerapkan Undang-Undang ITE terhadap para pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) online. Ancaman itu diberikan menyusul maraknya prostitusi online di Malang beberapa bulan terakhir. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, para PSK online tersebut menjalankan binis secara mandiri, tidak melalui jasa muncikari. Karenanya mereka tidak bisa dijerat Pasal 296 Juncto Pasal 506 KUHP Undang-Undang KUHP tentang prostitusi. 

"Kalau kita hanya melihat undang-undang tentang prostitusi, yang bersangkutan merupakan korban. Tapi kalau kita kenakan undang-undang ITE, bisa menjadi tersangka. Sebab dia mengunggah, melakukan telemarketing menggunakan pemasaran," ucap Budi Hermanto, Senin (21/3/2022). 

Buher sapaan akrabnya, mendukung upaya yang dilakukan Wali Kota Malang Sutiaji dalam mengawasi pergerakan para pekerja seks online, yang kerap menjajakan diri memanfaatkan layanan dengan aplikasi MiChat atau media sosial lainnya. Kini pihaknya tengah membangun komunikasi intensif dengan sejumlah pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan tim Cyber kepolisian, guna melacak kegiatan asusila yang ditawarkan secara daring. 

"Memang prostitusi online ini sudah marak, salah satunya dengan menggunakan aplikasi MiChat. Kami kerja sama dengan Kominfo, tokoh masyarakat, stakeholder yang ada," katanya. 

Ke depan ada rencana menelusuri beberapa lokasi yang disinyalir kerap dimanfaatkan sebagai tindakan asusila yang ditawarkan melalui sistem online. Apalagi menjelang datangnya bulan Ramadan, Buher juga berkomitmen akan gencar memberantas penyakit masyarakat ini. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network