Penerima manfaat program MBG di sekolah-sekolah itu banyak dari kalangan orang mampu dan nonmuslim.
“Sehingga, kami memegang keyakinan agama dan syariat. Jika kemudian Baznas diambil untuk MBG, maka menabrak aturan- aturan dalam syariat. Sebab, dalam program itu yang menerima ada yang kaya,” paparnya.
Terkait program MBG, kata dia, tidak ada larangan dan diharapkan menggunakan sumber anggaran keuangan yang tepat dan tetap berpihak pada rakyat kecil.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait