Dua pegawai PDAM Madiun ditetapkan jadi tersangka karena diduga menggelapkan uang pelanggan di rekening air. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MADIUN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim), menahan dua pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Taman Sari atau PDAM Kota Madiun. Keduanya diduga telah menggelapkan dana pelanggan di rekening air. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, mengatakan kedua tersangka yakni RE (30) selaku kasir yang merangkap sebagai supervisor kasir, dan J (54) Kasubbag Pengendali Rekening.

"Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap RE dan J atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pelanggan di rekening air di PDAM Kota Madiun," ujar Dicky Andi, Rabu (24/5/2023).

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana pelanggan rekening air di PDAM Kota Madiun. Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.

Dicky mengatakan, kasus tersebut terjadi selama 2022. Adapun berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kota Madiun, kerugian negara atas perkara tersebut mencapai sekitar Rp729 juta.

Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan mulai Rabu (24/5/2023) guna memperlancar proses penyidikan.

Menurut Dicky, perkara itu akan terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan tersangka lain.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network