"Ya, kami jelaskan kami jelaskan hari ini kamis 14 November 2024 terjadi kejadian penganiayaan pasal 351 KUHP pelaku suami darı korban," ucap Andika Zanuar.
Keduanya baik sang suami Ahmad Fatkhul Muslich dan korban istirnya Kholifah mengalami luka-luka. Mereka langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Korban adalah Istri, kejadian di toko martabak di Tempat usaha suami istri. Motif masih di dalami, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk dirawat dan pengobatan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait