F dan SM saat berada di Unit PPA Polres Lumajang, Senin (5/4/2021). (Foto: iNews.id/Cucuk Donartono).

"Terus saya langsung tahu minta maaf ke rumah orang tua mereka. Tapi ada salah satu wali murid yang gak terima lapor ke polisi," ujarnya.

SM kini hanya bisa pasrah setelah melakukan perbuatan itu kepada murid-muridnya. Selain, harus berurusan dengan hukum, kepala sekolah dan guru ini juga telah dipecat oleh pihak yayasan.

"Kami dipecat sejak tanggal 1 Maret sudah keluar suratnya, saya sudah pasrah," katanya. 

Kanit Reskrim Polsek Gucialit Ipda Agus mengatakan, pihak kepolisian mencoba melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus ini. "Intinya tadi keduanya kooperatif dan selanjutnya kami akan melakukan mediasi," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network