Merasa nyawanya terancam, korban langsung memacu sepeda motornya untuk kabur hingga sempat terjatuh. Korban kemudian melaporkan kejadian mengerikan tersebut ke Mapolres Bangkalan.
Atas tindakan arogannya yang membahayakan nyawa orang lain, tersangka RSP kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan. Ia dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Hafid.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait