Koboi jalanan yang mengancam warga dengan senjata api tak berkutik ditangkap petugas Polres Bangkalan. (Foto: iNews)

Merasa nyawanya terancam, korban langsung memacu sepeda motornya untuk kabur hingga sempat terjatuh. Korban kemudian melaporkan kejadian mengerikan tersebut ke Mapolres Bangkalan. 

Atas tindakan arogannya yang membahayakan nyawa orang lain, tersangka RSP kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan. Ia dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Hafid.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network