SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur memburu Veronica Koman (VK), tersangka kasus rasisme dan penghasutan kejadian di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya. Upaya ini dilakukan karena VK tidak memenuhi panggilan penyidik dan melarikan diri keluar negeri.
"Kami sudah bekerja sama dengan Interpol dan BIN (Badan Intelijen Negara), serta satgas Mabes Polri, Imigrasi untuk memburu VK. Ini sudah menyangkut soal keamanan negara," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).
Luki mengatakan, VK merupakan warga negara Indonesia (WNI). Namun perempuan paruh baya ini diketahui memiliki banyak keluarga di luar negeri.
"Kami tidak tahu dia di luar negeri untuk urusan apa. Yang pasti, VK ini selalu aktif dalam setiap kejadian yang menyangkut Papua," katanya.
Menurutnya, sekalipun saat kejadian VK tidak berada di lokasi. Dia selalu membuat postingan berisi penghasutan.
"Isinya selalu provokatif dan tidak sesuai dengan kondisi aslinya," kata Kapolda.
Diketahui, Polda Jatim menetapkan VK sebagai tersangka kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Penetapan ini dilakukan menyusul penyebaran berita bohong dan provokatif di media sosial.
VK dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP Pasal 160 tentang Penghasutan, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008. Pengungkapan VK berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka Tri Susanti (Susi).
"Awalnya VK kami panggil sebagai saksi. Tetapi dia tidak hadir. Setelah kami dalami, ternyata dia terlibat dan kami tetapkan tersangka," tutur Kapolda.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait