SIDOARJO, iNews.id - Polresta Sidoarjo menggagalkan praktik jual beli senjata api (senpi) ilegal di wilayah Blitar-Surabaya. Sebanyak sembilan senpi berbagai jenis dan ratusan amunisi diamankan dalam penangkapan ini.
Pada pengungkapan ini, polisi juga berhasil menangkap tiga pelaku. Mereka yakni TS (34), warga Kademangan-Blitar, selaku penjual senpi. Setelah itu AS (32) dan EK (45), keduanya warga bakung dan wonotirto-blitar yang ditangkap sebagai pembeli.
Seluruh tersangka ini berhasil ditangkap polisi di rumahnya di Kawasan Blitar-Jawa Timur.
Praktik jual beli senjata api ilegal ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus temuan senjata api yang akan dikirim dari Blitar ke Makassar melalui Bandara Juanda, Surabaya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait