Kapolsek Semboro AKP Fachturahman mengatakan, jika perjalanan mereka untuk berobat, dinas, melahirkan atau tujuan yang sesuai ketentuan, maka petugas akan memberikan izin melintas. Namun, jika tujuannya untuk mudik ke Jember atau belanja ke mal, petugas langsung meminta untuk putar balik.
"Aturan ini tegas kami terapkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sebab, trennya terus meningkat," katanya.
Fachturahman mengatakan, penyekatan kendaraan akan terus dilakukan hingga tanggal 17 Mei mendatang. Ketentuan ini seuai dengan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait