Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menginterogasi pelaku saat konferensi pers. (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)

“Pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Margono.

Saat ini, LN tengah menjalani pendampingan untuk pemulihan trauma. Kasus ini menjadi pengingat pahit kekerasan seksual bisa terjadi bahkan di lingkungan terdekat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan seksual, sekecil apa pun tanda-tandanya. Kekerasan seksual bukan aib korban. Berani bicara merupakan langkah awal menuju keadilan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network