Enam dari delapan tersangka pemerkosaan dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolres Sampang, Madura, Jatim, Jumat (31/1/2020). (Foto: iNews/Tikno Arie)

SAMPANG, iNews.id – Kejadian memilukan dialami seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim). Korban diperkosa oleh delapan laki-laki dan salah satu pacarnya. Seluruh pelaku pedagang kopi di wilayah Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang.

Petugas Satreskrim Polres Sampang akhirnya menangkap enam dari delapan tersangka pemerkosaan anak di bawah umur tersebut. Keenam pelaku yakni, Khoirul (24), yang juga pacar korban, Hozairi, Mat Sahri, Rusdi, Yadi, dan Ismail. Para pelaku sempat kabur ke Jakarta dan Kalimantan. Sementara dua pelaku lagi masih buron, masing-masing berinisial K dan S.

“Untuk identitas korban tidak bisa kami sebutkan demi masa depannya dan juga nama baik keluarga,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat pemaparan di Mapolres Sampang, Jumat (31/1/2020).

Kedelapan tersangka memerkosa korban di tiga lokasi dan waktu yang berbeda, Desember 2019 lalu. Lokasi tersebut di lahan kosong, rumah kosong, dan di pinggir kali di Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang.

Adapun modus pelaku memerkosa dengan bujuk rayu dan ancaman kepada korban. Pacar korban, Khoirul, menjadi pelaku yang pertama kali memerkosa. Pelaku bahkan merekam perbuatan bejatnya dengan kamera ponsel.

Setelah memerkosa sang pacar, Khoirul menghubungi teman-temannya. Dia lantas meminta mereka segera ke tempatnya berada. Dia juga mengancam korban agar mau melayani teman-temannya. Jika menolak, Koirul mengancam menyebarkan video saat dia memerkosa korban.

“Tersangka mengancam korban. Kalau tidak mau, tidak menuruti kemauannya, maka oleh pelaku akan disebarkan videonya,” kata Didit Bambang Wibowo Saputro.

Karena khawatir video akan tersebar, korban pasrah diperkosa oleh tujuh teman pacarnya. Mereka melakukan secara bergantian, hingga akhirnya korban diperkosa berkali-kali oleh delapan laki-laki.

“Usai pelaku lain melakukan perbuatan tersebut, pelaku yang lain ikut lagi hingga sampai terjadi perbuatan pencabulan yang kesekian kalinya kepada korban,” kata Didit.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 subsider 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti UU RI Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun penjara,” ujarnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network