Polisi melakukan olah TKP pembunuhan pengusaha mebel di Nganjuk, Sabtu (5/2/2022). Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).

Sejak bekerja kepada korban empat bulan lalu, dia mengaku telah diperkosa dan dipaksa melayani nafsu bejat korban sebanyak empat kali. 

Setiap diperkosa, tersangka juga mengaku tidak pernah diberi uang sesuai yang dijanjikan. Karena geram, tersangka kemudian nekat menghabisi korban dengan menggunakan pisau yang sudah ia siapkan di balik kursi mobilnya.

Setelah menghabisi korban, tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil barang-barang berharganya.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian membuang pisau yang dipergunakan menghabisi nyawa korban ke sungai.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network