SURABAYA, iNews.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan jajarannya untuk menyeleksi warga penerima bantuan berdasarkan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang MBR. Perwali itu telah disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Pemerintah Pusat.
Sehingga, di dalam Perwali MBR itu nantinya akan ada kriteria apa saja yang disebut sebagai kategori keluarga miskin. Eri berharap bantuan yang diberikan oleh Pemkot Surabaya atau Pemerintah Pusat bisa tepat sasaran dan tidak sembarang orang bisa disebut MBR.
"Di Surabaya itu kabeh pengen mlebu (semua ingin masuk) MBR, itu jangan. Untuk masuk kriteria keluarga miskin itu sudah ada ketentuan dan penilaian-penilaiannya," kata Eri Cahyadi, Minggu (18/9/2022).
Tentunya, kata dia, tepat tidaknya sasaran itu juga harus ada peran serta camat dan lurah dalam melakukan pendataan MBR bersama RT/RW. Menurut dia, koordinasi antara camat, lurah, dan RT/RW itu perlu dilakukan untuk memastikan data keluarga miskin di masing-masing wilayahnya.
"Harusnya, camat dan lurah ini koordinasi, karena kemarin itu ada yang bilang, gaji Rp4 juta tapi dapat bantuan. Jadi harus benar-benar dicek, kalau ada tamabahan orang dan sebagainya," jelasnya.
Eri menyebutkan, Perwali MBR ini sebelumnya juga sempat didiskusikan bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya sebagai dasar penilaian kriteria keluarga miskin ke depannya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait