"Kasus ini sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Dalam kasus suami aniaya istri ini, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait