SURABAYA, iNews.id - Mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar. Samanhudi dianggap bersalah menganjurkan lima terdakwa (berkas terpisah) untuk merampok rumdin Wali Kota Blitar, Santoso pada pada 12 Desember 2022 silam.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur di Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya jauh lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, sebelumnya terdakwa dituntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Pada amar putusannya, majelis hakim mempertimbangan hal meringankan dan memberatkan terrdakwa. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif dalam persidangan, dan tidak ikut menikmati hasilnya. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam pidana lainnya.
Usai putusan dibacakan, Samanhudi langsung menyatakan banding. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, JPU Syahril Sagir menyebutkan, dari fakta sidang, terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan primer yang disampaikan jaksa. Ia menilai Samanhudi terbukti sebagai informan kepada para terdakwa lainnya. "Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Samanhudi, Wahyudi Hendrawan mengapresiasi putusan hakim dan pertimbangan hal meringankan pidana kliennya. Menurut dia, Samanhudi memang tak menikmati hasil perampokan lantaran masih berada di dalam sel tahanan, berbeda halnya dengan para terdakwa lain yang sudah bebas.
"Samanhudi tidak menikmati. Hanya memberi informasi saja," katanya.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, Samanhudi menganjurkan terdakwa lainnya, Hermawan, Ali Jayadi, Asmuri, Oki Suryadi dan Medi (DPO) merampok Rumdin Wali Kota Blitar. Perkara ini bermula ketika Samanhudi bersama napi di Lapas Sragen pada Agustus 2020 silam.
Saat itu, kata dia, terdakwa bertemu dengan terdakwa perampok yakni Hermawan. Hermawan memperkenalkan dirinya menghuni Lapas Sragen atas kasus pencurian dan perampokan. Sementara Samanhudi selain memperkenalkan diri sebagai mantan Wali Kota Blitar dua periode.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait