SURABAYA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur (Jatim), Budi Setiawan dengan pidana penjara tujuh tahun. Budi dinyatakan bersalah menerima suap Rp10,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Setiawan selama 7 tahun serta denda sebesar Rp400 juta," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (24/5/2023).
Budi juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Budi juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp10,5 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam waktu 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa bisa menyita harta bendanya untuk menutupi kerugian negara.
Apabila tidak cukup memenuhi kerugian negara, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait