Guna mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum tersebut, oknum guru PPPK ini sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bondowoso.
Polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan guna memburu bandar utama di atasnya, sementara tersangka terancam sanksi pidana berat sekaligus sanksi pemecatan secara tidak hormat dari status kepegawaiannya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait