Kedua pengedar saat berada di kantor polisi, Minggu (24/10/2021). (Foto: iNews.id/Bambang Sugiarto).

Sugeng mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan warga atas ada transaksi narkoba di kawasan kampus. "Kami mendapat laporan ada pemuda mencurigakan di kawasan pertokoan kampus. Begitu kami menuju TKP mendapati dua pemuda senang menunggu konsumennya," ujarnya. 

Dari penangkapan dua pelaku ini pihaknya menemukan barang bukti sabu seberat 0,37 gram, okerbaya 800 butir serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp2,5 juta. "Semua barang bukti sudah kami amankan," katanya.  
 
Atas perbuatan ini kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network