TULUNGAGUNG, iNews.id - Pengedar uang palsu, Yoyok Wahyudi (38) ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (15/3/2021). Warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung ini ditangkap setelah tertangkap basah mengedarka uang palsu di sebuah toko kelontong.
Ulah Yoyok ini terbongkar setelah seorang pedagang curiga atas uang yang dibelanjakan Yoyok di toko miliknya. Saat itu juga Yoyok dilaporkan polisi dan ditangkap.
Hasil penyelidikan polisi, Yoyok sudah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp9,9 juta. Uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 ini belanjakan ke sejumlah toko kelontong di wilayah pinggiran, yakni Kecamatan Bandung dan Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
"Selain tersangka Yoyok, kami juga mengamankan seorang penjaga toko Tusaonah (36). Pelaku kami tangkap karena diduga penyuplai uang palsu," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto kepada wartawan Senin (15/3/2021).
Tusaonah yang berstatus ikut suami merantau ke Tulungagung masih ber KTP Lampung. "Jadi total yang diamankan sementara ada dua orang," katanya.
Ceritanya, saat ngopi di warung Tusaonah, pelaku Yoyok yang bekerja serabutan, mengeluh sepi job. Sepinya pekerjaan salah satunya disebabkan pandemi Covid-19.
Lantaran kasihan, Tusaonah lantas menawari Yoyok uang palsu. Upal tersebut didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Di depan petugas Tusaonah mengaku, awalnya ia bertemu B pada 25 Maret 2020.
Di warung kopi yang ia jaga, B mengiming imingi pekerjaan yang berpenghasilan lebih besar dibanding jaga warkop. Namun begitu tahu pekerjaan yang dimaksud mengedarkan upal, Tusaonah mengaku menolaknya. "Yang bersangkutan (Tusaonah) mengaku awalnya sempat menolak," katanya.
Pikiran Tusaonah mendadak berubah ketika tahu Yoyok menyanggupi tawarannya. Dia menghubungkan Yoyok dengan B. Yoyok membeli upal senilai Rp12,5 juta dengan uang asli Rp5 juta. Begitu upal di tangannya, Yoyok langsung beroperasi. Ia sasar toko kelontong yang berada pinggiran.
Modusnya dengan belanja rokok dan makanan ringan. Ia memperoleh keuntungan uang kembalian. Karena secara fisik upal pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 tersebut mirip asli, banyak pedagang toko kelontong yang terkelabui. Satu orang pedagang merasa curiga, dan menghubungi saudaranya.
"Begitu dicek dan dipastikan upal, korban langsung melapor ke kepolisian," kata Didik.
Saat ditangkap Yoyok hanya bisa mengakui perbuatannya. Dari Rp 12,5 juta upal, ia mengaku berhasil membelanjakan Rp 9,9 juta. Sisa upal masih ada di tangannya dan oleh petugas langsung diamankan sebagai barang bukti.
Dari keterangan Yoyok, polisi kemudian mencokok Tusaonah yang untuk sementara diduga sebagai perantara. Menurut Didik, saat ini pihaknya masih memburu pelaku B. Polisi berupaya mengungkap jaringan pengedar upal yang telah meresahkan masyarakat Tulungagung.
Apakah upal tersebut dicetak sendiri atau ada pihak lain yang memasok, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan. "Dalam kasus ini para pelaku terancam dijerat UU No 7 Tahun 2011 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait