Tersangka Iwan diamankan ke Mapolsek Tambak, Gresik. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id – Seorang pengedar sabu di Gresik, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,67 gram.

Heri Kurniawan (35) warga Kecamatan Tambak, Bawean ini tertangkap tangan mengedarkan narkoba. Tersangka yang biasa dipanggikl Iwan itu ditangkap di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Minggu (6/9/2020) pukul 21.00 WIB.

Selainbarang bukti sabu, polisi juga menyita satu bungkus rokok, satu buah bong dan satu pipet kaca. Selain itu, ada juga satu alat untuk ambil barang dari klip sabu, dua alat hisap dari sedotan, satu korek gas, satu handphone serta uang Rp201.000.

Kapolsek Tambak, AKP Abdul Rokib mengatakan, Iwan ditangkap polisi berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan.

Saat dihampiri, gelagat Iwan kian mencurigakan. Tubuhnya langsung digeledah dan ditemukan narkoba jenis sabu.

"Yang bersangkutan langsung kami amankan ke kantor untuk diperiksa," katanya, Senin (7/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan, Iwan ditetapkan sebagai tersangka. Kini, petugas masih mengembahkan kasus tersebut.

"Barangnya dikirim melalui jalur laut," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network