GRESIK, iNews.id - Dua pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Gresik Kota, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi. Keduanya diamankan di tempat yang berbeda.
Awalnya petugas berhasil menangkap Masiadi, warga Kelurahan Pekelingan. Dia disergap di sebuah gang Kelurahan Lumpur, Gresik.
Polisi lantas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan jaringannya. Abdul Halim warga Kelurahan Lumpur diamankan di sebuah jalan wilayah setempat.
Dari dua tersangka, total barang bukti yang disita sebanyak empat poket narkoba. Rinciannya, 8,81 gram; 8,55; 0,30 serta 0,27 gram.
Selain itu juga disita uang tunai Rp2 juta dan dua unit handphone. Keduanya merupakan satu jaringan dan mendapatkan barang haram itu dari teman yang lain.
“Saat ini jaringan yang lain masih kami kejar,” kata Kapolsek Ujungpangkah, AKP Sujito melalui Kanitreskrim, Bripka Yudi Setiawan, Minggu (6/9/2020).
Dia mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi itu, petugas lantas melakukan pengintaian.
“Ternyata kedua tersangka merupakan komplotan pengedar yang sering transaksi di Kota Gresik,” katanya.
AKIBAT perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait