Korban lalu melaporkan pelaku ke Polresta Malang Kota dan langsung ditindak lanjuti. Polisi kemudian menangkap pelaku untuk diperiksa.
Dari tangannya diamankan beberapa barang bukti yaitu dupa, uang tunai milik korban yang tersisa Rp20 juta, sarung serta pakaian yang dipakai saat ritual. Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini ditahan.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman empat tahun penjara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait