SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Agama (PA) Surabaya menerima 19 permohonan dispensasi nikah oleh anak di bawah umur. Belasan pengajuan itu diterima sepanjang Januari 2023.
"Data 19 itu masih pengajuan dispensasi nikah di pengadilan agama," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, Tomi Ardiyanto, Jumat (27/1/2023).
Menurut Tomi, banyak faktor yang mempengaruhi pasangan anak mengajukan permohonan menikah di bawah umur. Seperti misalnya, karena faktor ekonomi keluarga, budaya atau perjodohan orang tua hingga ingin melanjutkan sekolah ke luar negeri.
"Karena itu juga harus dilakukan pembinaan dan edukasi kepada kelompok-kelompok komunitas, atau lingkungan tertentu yang masih menganggap bahwa pernikahan dini itu biasa," kata dia.
Menurutnya, Pemkot Surabaya melibatkan banyak pihak dalam upaya mencegah pernikahan dini dan kasus kekerasan terhadap anak. Berbagai pihak yang dilibatkan itu di antaranya adalah instansi terkait, media, pemerhati anak, lembaga swadaya masyarakat hingga Forum Anak (FA) Kota Surabaya.
Tomi mengatakan, terbentuknya Forum Anak Surabaya sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi hak-hak anak. Karena menurutnya, pemenuhan hak anak tidak akan bisa sempurna tanpa adanya masukan dan keterlibatan dari mereka.
"Makanya kami ingin menjadikan Forum Anak Surabaya ini sebagai perwakilan terkait, apa yang diinginkan anak-anak di Kota Surabaya," kata Tomi Ardiyanto.
Apalagi, Tomi juga mengungkapkan, sekitar 29,7 persen warga Kota Surabaya merupakan anak-anak dengan rentang usia 0 hingga 18 tahun. Oleh sebab itu, ia menilai, sangat penting sekali untuk mendengar langsung apa saja keinginan dari anak-anak tersebut.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait