Ilustrasi korupsi. (Foto: Okezone)

SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya. Setelah memeriksa sejumlah pengurus, korps Adhiyaksa ini akan memanggil mantan wali kota Surabaya Bambang DH hari ini, Selasa (25/6/2019).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkan mengatakan, Bambang DH akan dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian Kejati dalam mengusut dugaan korupsi ini. “Pak Bambang hanya saksi. Sebab, saat jadi wali kota, beliau juga ada usaha-usaha untuk menyelamatkan aset,” kata Didik, Senin (24/6/2019).

Menurut Didik, keterangan Bambang DH ini penting karena merupakan wali kota pengganti Soenarto Sumoprawiro yang memimpin Surabaya, saat proses peralihan YKP dari yayasan ke PT. “Beliau sebagai wali kota dulu pengganti dari Pak Sunarta. Minimal pasti banyak pengetahuannya tentang kasus ini,” katanya.


Berdasarkan dokumen, YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp15 juta dari Pemkot Surabaya.

Bukti YKP merupakan milik Pemkot Surabaya. Terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh wali kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Wali Kota Soenarto Sumoprawiro.

Sementara lantaran ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang menyebut Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali Kota Soenarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun, tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Soenarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu, pengurus baru itu mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

“Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, sebenarnya Bambang DH dijadwalkan hadir Senin (24/6/2019)i. Namun, Bambang DH meminta untuk ditundak. “Iya jadwalnya diperiksa bareng saksi lainnya. Tapi Bambang DH ditunda,” katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network