SURABAYA, iNews.id – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), berharap aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) kembali ke pemerintah kota (pemkot). Dia mengaku sudah cukup lama berupaya mengambil alih aset tersebut, namun gagal.
“Tahun 2012 saya kirim surat ke YKP meminta aset itu pengelolaannya ada di Pemkot, tetapi YKP menolak,” kata Risma seusai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi YKP di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).
Meski begitu, Risma mengaku upayanya untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya tidak berhenti. Dia terus mengirimkan surat ke berbagai instansi untuk mencari celah agar perjuangannya berhasil.
“Saya terus coba kirim surat ke gubernur, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sampai kejaksaan. Ini sudah lama. Maka, kalau aset itu kembali ke pemkot, kami bersyukur,” katanya.
Penjelasan itu pula, kata Risma, yang disampaikan kepada penyidik Kejati Jatim pada pemeriksaan hari ini. Risma juga mengaku menyerahkan bukti surat kepada YKP terkait pengembalian aset.
“Cuma 14 item (pertanyaan). Di antaranya surat kepada YKP, itu yang saya sampaikan,” katanya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan, pemeriksaan terhadap Risma memang tidak lama, hanya sekitar dua jam. Sebab, yang bersangkutan berstatus pelapor.
“Bu Risma ini kan wali kota. Sementara YKP ini aset Pemkot Surabaya. Jadi diperiksa berkenaan jabatannya. Pokok-pokoknya saja. Kalau Pak Armuji (Ketua DPRD Surabaya), beliau ini tahu betul sejarah YKP dan perjalanannya,” katanya.
Untuk diketahui, selain Walikota Tri Rismaharini, Kejati Jatim hari ini juga memeriksa Ketua DPRD Surabaya, Armuji. Dia diperiksa karena pernah menjadi pengurus YKP.
Editor : Maria Christina
tri rismaharini pemkot surabaya pengalihan aset kejati jatim kasus korupsi yayasan kas pembangunan
Artikel Terkait