Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

Anggaran itu bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2022 melalui program bantuan keuangan khusus desa (BKKD), yang diduga ada mark-up atau selisih harga setiap pembelian mobil.

Sejauh ini, ratusan saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat Pemkab Bojonegoro, diler mobil hingga kepala desa. Kasus ini sudah naik ke penyidikan sejak akhir Januari 2024 lalu namun sampai sekarang belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network