Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman saat menjelaskan duduk perkara para kades ramai-ramai kembalikan uang cash back dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi bantuan pengadaan mobil siaga desa. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

Dalam kasus ini, Kejari Bojonegoro belum menetapkan tersangka. Kasusnya naik penyidikan dengan adanya barang bukti yang cukup.

Diketahui, pengadaan ratusan mobil siaga desa pada tahun 2022 ini diduga sarat penyelewengan yang merugikan negara. Kejari mengusut pengadaan 384 mobil siaga desa setelah mencium aroma dugaan korupsi ketika menemukan selisih harga yang nilainya melebihi Rp100 jutaan setiap unitnya.

Selisih yang dimaksud yakni harga yang ditetapkan untuk pembelian off the road (OTR) mobil jenis APV sesuai pembelian  senilai Rp114 juta, namun nilai kontraknya sebesar Rp242 juta. Jadi terdapat selisih harga yang muncul yakni sebesar Rp128 juta tiap unit.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network