Agus mengatakan, FZ masih berstatus saksi terlapor. Polisi akan segera melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan untuk menentukan statusnya.
"Harapannya yang bersangkutan ini kooperatif saja. Hadapi proses hukum sesuai prosedur," tuturnya.
Dugaan pencabulan enam santriwati yang dilakukan FZ terjadi di pesantren yang diasuhnya. Korban telah melapor sejak sepekan lalu dan kini dalam pendampingan psikolog untuk memulihkan trauma.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti. Kendati kasusnya telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Polisi telah memanggil FZ dua kali. Panggilan pertama pada 28 Juni 2022, dan kedua pada 1 Juli 2022.
Hingga kini, FZ yang mantan anggota DPRD Banyuwangi itu tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait