Usai membacok korban, pelaku melapor ke kepala dusun dan minta diantarkan ke pihak berwajib. "Pelak menyerahkan diri, diantar perangkat desa," katanya.
Sementara itu, korban langsung dilarikan ke RSD dr Soebandi untuk mendapatkan perawatan intensif. "Lukanya cukup dalam di bagian lengan," ujarnya.
Atas tindakan ini, pelaku dijerat Pasal 351 Penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait