Polisi menunjukkan barang bukti celurit yang diapakai pelaku (kaos garis merah putih) membacok korban. (Foto: iNews.id/Bambang Sugiarto).

Usai membacok korban, pelaku melapor ke kepala dusun dan minta diantarkan ke pihak berwajib. "Pelak menyerahkan diri, diantar perangkat desa," katanya. 

Sementara itu, korban langsung dilarikan ke RSD dr Soebandi untuk mendapatkan perawatan intensif. "Lukanya cukup dalam di bagian lengan," ujarnya. 

Atas tindakan ini, pelaku dijerat Pasal 351 Penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network