Barang bukti motor curian yang diamankan petugas gabungan Pos Pengamanan Nataru di Malang. (Foto: Humas Polres Malang)

Polisi kemudian menghubungi petugas gabungan di pos pengamanan untuk membantu penangkapan. Sejumlah personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, kemudian melakukan pengadangan di Simpang Lima Kepuharjo untuk memperlambat arus lalu lintas dan mencegah pelaku kabur.

“Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan bersama motor hasil curian di depan pos pengamanan,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat milik korban. Selain itu, mengamankan dua buah kunci T yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network