MADIUN, iNews.id - Aksi kejar-kejaran Antara mobil polisi hutan dengan mobil pencuri kayu jati hingga masuk Jalan Tol Caruban, Kabupaten Madiun berlangsung dramatis. Peristiwa itu diketahui terjadi Sabtu (10/2/2024) dini hari.
Dalam aksi tersebut, pencuri kayu jati berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polres Madiun berikut dengan barang bukti tiga gelondong kayu jati jumbo yang diduga ilegal.
Anggota Polisi Hutan dari KPH Madiun, Tito Probo Santoso mengatakan, mobil pikap pengangkut gelondongan kayu jati tersebut ditangkap di wilayah Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
“Saat ditangkap, ada dua orang pelaku di dalam mobil pikap. Namun hanya satu orang yang dapat diamankan. Satu orang lainnya berhasil kabur,” katanya, Minggu (11/2/2024).
Dia mengungkapkan, mobil pikap tersebut mengangkut tiga gelondong kayu jati berukuran jumbo dari wilayah hutan jati Resor Pemangku Hutan (RPH) Wungu, BKPH Dungus.
Usai ditangkap, satu terduga pelaku berinisial BHS, warga Madiun beserta barang bukti tiga gelondong kayu jati dan satu mobil pikap diserahkan ke polisi.
Kanit Pidter Satreskrim Polres Madiun, Iptu Agus Riadi mengatakan, petugas masih mengejar satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Jika terbukti illegal, pelaku dapat dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait