Sementara itu, Ketua RPA Perindo Jeanie Latumahina berkomitman akan mengawal kasus kekerasan seksual tersebut hingga tuntas. Harapannya, korban mendapat keadilan dan kasus serupa tidak terulang.
"Maka, pelaku harus dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi korban. Kami juga bersyukur korban berani bersuara, sehingga kasus ini diproses," tuturnya.
Diketahui, siswi kelas 5 SD menjadi korban pencabulan tetangga sekaligus kerabatnya. Karena itu RPA Perindo datang melakukan pendampingan dan membantu melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tulungagung.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait