MOJOKERTO, iNews.id – Polres Mojokerto menaikkan status kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang dokter spesialis kandungan terhadap anak di bawah umur dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi akan meminta keterangan dari tiga saksi kunci yang mengetahui kejadian tersebut.
Ketiga orang saksi tersebut yakni, AN (30), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, serta SC dan RD. Ketiganyanya dianggap mengetahui kronologi awal dugaan pencabulan yang dilakukan dokter berinisial AND terhadap remaja 15 tahun berinisial PL, warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Namun, ketiganya tidak hadir dalam panggilan pertama.
“Jadi, kami sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari lidik menjadi sidik. Sementara saksi-saksi yang kami panggil, yakni saudara AR, RC, ST, tidak bisa hadir karena suatu hal,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga, Sabtu (23/11/2019).
Polres Mojokerto berencana melayangkan surat panggilan kedua untuk Senin depan. Jika mereka masih tetap tidak hadir, polisi akan menjemput paksa para saksi.
“Kami mendalami saksi yang mengetahui tindak pidana ini. Sesuai KUHP, kami melakukan surat perintah membawa jika mereka tidak hadir Senin depan,” ujarnya.
Dewa Yoga mengatakan, saat ini, polisi juga masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Profesor Doktor Sukandar Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. “Kami sudah meminta, tapi hasil dari dokter belum kami dapatkan,” ujarnya.
Polisi juga berencana memanggil dokter yang telah dilaporkan oleh korban. Namun, untuk menentukan tersangka dalam kasus ini, polisi harus melakukan tahapan-tahapan, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pembuktian hasil visum.
“Masih kami upayakan memanggil (dokter kandungan), tapi kami lengkapi dulu keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya.
Sebelumnya seorang dokter spesialis kandungan AND yang membuka praktik di Jalan Raya Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan Ke Kepolisian Polres Mojokerto karena diduga melakukan pencabulan terhadap remaja dibawah umur PL.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban didampingi orang tuanya mengaku telah dicabuli AND yang membuka praktik di Jalan Raya Mojosari, Kecamatan Mojosari pada Agustus 2019. Lokasi praktik ini juga yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) perbuatan tak senonoh tersebut.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait