Dokter gadungan Susanto. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id – Dokter gadungan di Klinik Pertamina Cepu, Susanto dituntut empat tahun penjara. Terdakwa lulusan SMA itu didakwa melanggar Pasal 378 karena dianggap terbukti melakukan penipuan terhadap PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Ugik Ramantyo mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam menentukan besaran tuntutan tersebut, antara lain, pertimbangan memberatkan, terdakwa pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama. Kedua, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Ketiga, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Keempat, terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. Kelima, terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. Menariknya, tidak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa selama proses persidangan. 

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara, dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Ugik saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/2023).

Usai mendengar pembacaan tuntutan itu, terdakwa Susanto meminta keringanan kepada majelis hakim. Warga Grobogan Jawa Tengah menyebut kejahatan itu dilakukannya untuk membiayai kebutuhan keluarga.

"Mohon keringanan, saya terpaksa yang mulia. Saya ada tanggungan anak dan istri," kata Susanto.

Sebelumnya, Susanto dituduh mencuri data, identitas dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung untuk bisa diterima bekerja di PT PHC. Padahal sebenarnya Susanto hanya lulusan SMA. Perkara ini berawal saat PT PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid pada 30 April 2020 silam.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network