"Terbukti secara sah dan meyakinkan mendistribusikan dan mentransformasikan ITE untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda 10 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan penjara," kata Ayun Kristiyanto.
Hakim menyerahkan upaya banding hukum ke kuasa hukum terdakwa, termasuk upaya banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, selebgram Isa Zega diseret ke pengadilan oleh Shandy Aulia Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, pengusaha asal Malang atas tuduhan pencemaran nama baik.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait