"Saya tidak selingkuh, tapi dituduh selingkuh. Ini yang membuat saya sakit hati dan membacok dua. Saya tidak menyesal, malah puas," ujarnya.
Diketahui, insiden penganiayaan ini berlangsung di area persawahan Desa Tambakmoro, Tuban, Minggu (21/2/2021) sore. Di lokasi ini, pelaku marah dan membacok korban hingga luka cukup parah.
Akibat luka yang cukup serius, korban tewas di tempat kejadian. Hasil pemeriksaan polisi, korban tewas dengan luka bacok di bagian dada dan lengan.
Atas tindakan ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait