Pelaku pencabulan bocah di bawah umur saat diperiksa. (Riski Amirul Ahmad).

Setelah memperbaiki lampu, pelaku langsung pulang, sementara korban langsung tidur. Namun saat korban sudah tidur, pelaku kembali datang dan berhasil masuk ke rumah korban. Diduga, saat masuk memperbaiki lampu di rumah korban, pelaku membuka grendel pintu belakang, sehingga leluasa masuk rumah. 

Setelah berhasil masuk pelaku mematikan lampu rumah dan langsung masuk kamar korban lalu berupaya memperkosanya. Korban yang saat itu tidur bersama kakaknya tersebut sempat mencubit kakaknya saat ditindih pelaku. Cubitan tersebut sebagai sinyal agar kakaknya bangun. 

Begitu bangun, kakak korban langsung menjerit berteriak minta tolong. "Pelaku ini punya masalah seksual, sehingga tega mencabuli korban. Padahal, pelaku ini orang kepercayaan orang tua korban," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di Sel Mapolres Bondowoso. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network