BOJONEGORO, iNews.id – Pria bejat yang melecehkan perempuan saat sedang melaksanakan salat dzuhur berjemaah di masjid ditangkap polisi. Aksi pelecehan seksual yang dilakukan pelaku tersebut viral di media sosial.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Masjid Jami Al Ukhuwa, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (20/8/2024) siang.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengatakan, pelaku Subakar (32) warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pelaku kita amankan pada hari Rabu sekitar pukul 03.00 WIB di lamongan dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro,” katanya, Rabu (21/8/2024).
Dia mengatakan, pengungkapan kasus pelecehan seksual itu setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, seperti memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, di antaranya rekaman CCTV masjid yang viral.
Terkait motif perbuatan bejat pelaku, dia menegaskan, masih dalam penyelidikan. “Motif masih kita dalami,” ucapnya.
Atas perbuatan bejat tersebut, pelaku dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 281 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sebelumnya, video seorang pria melecehkan Jemaah perempuan saat shalat Zuhur di masjid terekam viral di media sosial, Selasa (20/8/2024). Aksi pelecehan seksual pria tersebut terekam kamera CCTV masjid.
Dalam tayangan kamera CCTV, tampak pelaku memakai jaket sweater dan celana hitam masuk ke tempat jemaah perempuan.
Seluruh kemudian, pria bejat itu membuka celana dan menghampiri salah satu jemaah perempuan yang diduga sudah diincarnya.
Pelaku lantas melecehkan Jemaah perempuan itu dari belakang. Aksi bejat pelaku terhenti setelah salah satu jemaah perempuan yang di samping korban melabraknya. Pelaku lantas kabur sambil membetulkan celananya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait