Buron kasus kredit fiktif Rp9,6 miliar, mantan pegawai bank BUMN ditangkap di Jaksel setelah empat tahun masuk DPO dan akan menjalani hukuman di Lapas Perempuan di Porong, Sidoarjo. (Foto: iNews).

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap terpidana yang sempat melarikan diri.

"Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Lapas Perempuan di Porong, Sidoarjo," ujar Putu Arya, Kamis (16/4/2026).

Dalam perkara ini, Nur Kholifah tidak bertindak sendiri. Dia bersama empat terdakwa lain, yakni Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus, terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian kredit ritel modal kerja di salah satu Bank BUMN Cabang Surabaya Manukan.

Para pelaku menggunakan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit dengan total kerugian mencapai Rp9.683.807.747. Empat terdakwa lainnya diketahui telah lebih dahulu menjalani eksekusi hukuman.

Kejaksaan menegaskan akan terus memburu dan menindak tegas para buronan kasus korupsi sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network