SURABAYA, iNews.id - Jurnalis di Surabaya, Nurhadi, mendatangi SPKT Polda Jatim, Minggu (28/3/2021). Wartawan salah satu media nasional ini datang untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya saat melakukan peliputan kasus dugaan suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan rilis yang disampaikan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), dugaan penganiayaan terjadi di acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dan mantan Karo Perencanaan Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yani. Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh oknum polisi yang menjadi pengawal di acara resepsi pernikahan. Selain dipukul dan disekap, korban juga mengaku diintimidasi.
Nurhadi datang sekitar pukul 13.30 WIB dengan didampingi Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca, koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya Fatkhul Khoir, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Salawati Taher, LBH Pers, LBH Surabaya, serta beberapa kuasa hukum lainnya.
Setelah melalui proses selama kurang lebih 4 jam 15 menit atau sekira pukul 16.45 WIB, laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian yang langsung mengeluarkan surat laporan. Setelah itu berlanjut proses visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca mendesak agar kepolisian mengusut kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan. Dia juga berharap ini kinerja polisi lebih profesional karena menurut pengakuan korban, ada oknum kepolisian dan TNI. "Kasus ini menjadi pelajaran kepada para penegak hukum agar dapat menghargai kerja para wartawan," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait