"Kami memahami sepenuhnya dampak yang dirasakan para pekerja. Justru karena itu negara harus berhati-hati agar tidak mengambil keputusan yang keliru dan berujung pada masalah hukum baru," ucapnya.
Dia membeberkan, masalah utama PT Pakerin bukan pada satu keputusan administratif, melainkan pada konflik kepengurusan yang belum selesai secara hukum.
"Selama masih ada lebih dari satu klaim kepengurusan yang sama-sama dibawa ke ranah hukum, negara tidak boleh mengesahkan salah satunya," katanya.
Dia menegaskan, penyelesaian internal dan kepastian hukum adalah kunci dan Kementerian Hukum akan terus mendorong dialog dan penyelesaian yang adil agar kepastian hukum tercapai dan hak-hak pekerja dapat dipulihkan secara berkelanjutan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait