SIDOARJO, iNews.id - Lanudal Juanda menyerahkan pelaku candaan bom dalam pesawat, SHW, ke Otoritas Bandara (otban) Wilayah III, Kamis (7/12/2023). Penyerahan ini dilakukan setelah warga asal Depok, Jawa Barat tersebut diperiksa intensif selama 12 jam oleh Pomal dan Satgaspam Juanda.
Komandan Pangakalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Kolonel (P) TNI Heru Prasetyo, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku hanya bercanda. Meski begitu, proses hukum tetap dilakukan. "Maka hari ini, saudara SHW kami serahkkan ke otban," katanya.
Kepala Otban Wilayah III surabaya, Rizal, mengatakan, pada kasus ini, pelaku akan dijerat Pasal 344, huruf e, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. "Ancaman hukuamnnya paling sedikit satu tahun penjara," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait