Polisi menangkap komplotan peredaran uang palsu senilai Rp500 juta di Banyuwangi. Kasus terungkap setelah anak dari tersangka membeli HP pakai uang tersebut. (Foto: Eris Utomo)

BANYUWANGI, iNews.id - Polisi menangkap komplotan pengedar uang palsu senilai Rp500 juta di Banyuwangi, Sabtu (31/12/2022). Para tersangka berinisial SR, EW, dan HJ.

Ketiga tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Kasus ini terungkap setelah anak dari SR mengambil uang dalam koper dan membelanjakannya di salah satu toko elektronik untuk membeli HP.

"Nilai uang palsu yang diamankan Rp500 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Subranapaja.

Tanpa curiga, pemilik konter menerima uang pembelian HP itu. Namun, uang senilai Rp5 juta itu baru diketahui palsu saat pemilik konter melakukan setor tunai di salah satu bank.

Polisi yang menerima laporan beredarnya uang palsu seratus ribuan tersebut langsung memburu pelaku. Lantas didapati uang palsu senilai Rp500 juta yang tersimpan dalam koper di rumah SR.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, SR mengaku mendapatkan uang palsu itu dari HJ dan EW. Para tersangka mengaku hendak mengedarkan uang palsu itu saat tahun baru.

"Para tersangka mengaku akan mengedarkan uang tersebut untuk mendapat keuntungan," kata Agus.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Banyuwangi. Polisi pun tengah menelusuri sumber uang palsu tersebut.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network